Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Bandung Tahun 2025: Hapus Tunggakan dan Denda Pajak

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Program pemutihan pajak yang dilakukan Pemprov Jabar, selain menghapus Tunggakan Pajak dan Dendanya, untuk Tunggakan dan Denda SWDKLLJ pun ikut dihapuskan. Jadi ini merupakan kabar baik bagi warga Jawa Barat khususnya warga Kota Bandung yang masih memiliki Tunggakan Pajak yang apabila tanpa ada Program ini bisa membutuhkan biaya yang cukup besar karena tunggakannya sudah bertahun-tahun, pada Program ini cukup bayar Pajak untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet, APLIKASI SapaWarga dan lain-lain.***

YUK AH GASKEUNNN!
CUMAN SAMPAI 30 JUNI 2025!

Posting Komentar

0 Komentar