Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD dan Pemkab Bekasi Setujui Raperda Pengelolaan Sampah, serta Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

    Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah dan merancang arah pembangunan lima tahun ke depan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentahlng pengelolaan sampah.

Pada Kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/4/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan berbasis kepastian hukum. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pembentukan Raperda ini adalah langkah konkret untuk menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati Ade dalam sambutannya.

Ade mengatakan, perrmasalahan sampah disebut menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan kawasan industri. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain pengesahan Raperda, kata Ade, Pemdakab Bekasi juga menyepakati dokumen awal RPJMD 2025–2029 sebagai arah strategis pembangunan lima tahunan. Dokumen ini disusun dengan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan rukun, serta bertumpu pada prinsip pembangunan yang berkeadilan lintas sektor.

“Isi pembangunan yang menjadi arah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bupati Ade.

Bupati Ade menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan RPJMD. Ia menyebut keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan pondasi dari cita-cita bersama dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemdakab Bekasu juga berharap agar Raperda Pengelolaan Sampah yang telah disetujui ini dapat diimplementasikan secara konsisten, didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan partisipasi publik.

“Kami menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna. Ia herharap dapat memperkuat fungsi legislatif dan turut mendukung agenda pembangunan daerah secara berkesinambungan.

Dengan disetujuinya Raperda Pengelolaan Sampah dan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2025–2029, (h.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar