Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Jawa Barat, Pastikan Tidak ada Bapaslon Perorangan di Provinsi Jabar

    Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tinggal 198 hari lagi. KPU Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Tahapan penyerahan syarat dukungan selama 5 hari, dari mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. KPU telah mengatur apa saja jenis dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian diperiksa dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada). Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Dinas KPU RI No. 1265 Tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital. KPU RI menerbitkan empat jenis dokumen diantaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK), Formulir Jumlah dukungan menggunakan (formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN), dan Surat pernyataan identitas pendukung (Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) dalam hal terdapat perbedaan nama dan usia. Keempat dokumen tersebut selanjutnya diperiksa oleh tim KPU Jabar melalui aplikasi Silonkada.

Adapun jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur di Provinsi Jawa Barat sebesar 2.321.469 dukungan dengan jumlah minimal sebaran di 14 Kabupaten/Kota. Selama kurun waktu 5 hari tersebut hingga hari terakhir pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Barat. "Kami beserta tim Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan telah bersiaga selama lima hari di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan, termasuk pengajuan permohonan akses untuk aplikasi Silonkada maupun konfirmasi kehadiran dari bakal pasangan calon perseorangan" kata Adie Saputro, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang didampingi oleh komisioner lainnya, Ahmad Nur Hidayat dan Hari Nazarudin beserta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Garut Nomor 11 Kacapiring Kota Bandung. Meskipun tidak ada (nihil), KPU Jabar akan tetap membuat Berita Acara Rekap Penerimaan Dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut, "pungkasnya. (h.kpu.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar