Pemerintah Kota Bandung saat ini memberikan insentif khusus bagi para pemilik bangunan cagar budaya. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan yang besarnya mencapai 50 persen s.d 70 persen.
Adapun proses untuk
memperoleh keringanan pajak itu bisa dilakukan secara Online. Insentif
diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.55 Tahun 2020 Pasal 55
Ayat 4 tentang PBB Perkotaan yang telah ditetapkan pada 2020 lalu.
Meski demikian, tidak
semua bangunan kuno dan berusia tua bisa memperoleh insentif tersebut. Mereka
harus mendapatkan penetapan bahwa bangunan itu layak untuk masuk kategori
bangunan cagar budaya.
Info lebih lanjut bisa
langsung ke Kantor Bapenda Jalan Watukencana No.2 atau bisa di Akses secara Online
melalui Aplikasi TEMAN PBB.***
0 Komentar