Ticker

6/recent/ticker-posts

“BAPENDA Kota Bandung”, Bangunan Cagar Budaya Dapat Diskon PBB, Ini Cara Mengurusnya


    Pemerintah Kota Bandung saat ini memberikan insentif khusus bagi para pemilik bangunan cagar budaya. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan yang besarnya mencapai 50 persen s.d 70 persen.

Adapun proses untuk memperoleh keringanan pajak itu bisa dilakukan secara Online. Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.55 Tahun 2020 Pasal 55 Ayat 4 tentang PBB Perkotaan yang telah ditetapkan pada 2020 lalu.

Meski demikian, tidak semua bangunan kuno dan berusia tua bisa memperoleh insentif tersebut. Mereka harus mendapatkan penetapan bahwa bangunan itu layak untuk masuk kategori bangunan cagar budaya.

Info lebih lanjut bisa langsung ke Kantor Bapenda Jalan Watukencana No.2 atau bisa di Akses secara Online melalui Aplikasi TEMAN PBB.***

Posting Komentar

0 Komentar